Ia mengharapkan, Pemkto Jambi untuk lebih aktif dalam menangani persoalan sampah di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Jonatan Christie Gugur di Babak 32 Besar Indonesia Masters 2024
BACA JUGA:Cara Update Settingan Xiaomi HyperOS di Redmi Note 12
"Kalau dibiarkan, ini pasti makin meluas, menjadi tempat pembuangan sampah," katanya.
Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan.
Camat Alam Barajo Kota Jambi, Iper meminta masyarakat supaya sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
"Bisa dengan memilah sampah dari rumah, membuang sampah di TPS yang disediakan, pada waktu yang ditetapkan," kata Iper.
BACA JUGA:Soal Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Sri: Puskesmas dan Posyandu Punya Peran Penting
BACA JUGA:Ternyata kunyit Mampu Atasi Jerawat, Ini Resep dan Cara Membuatnya
"Jika bukan kita siapa lagi," tambahnya.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian sampah di Kota Jambi ini.
Kata dia, Pemkot Jambi sudah membuat aturan terkait batas waktu dan tempat pembuangan sampah.
"Waktu pembuangan sudah diatur, pada pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 WIB. Masyarakat hanya boleh membuang sampah di TPS yang sudah disediakan pemerintah," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Pedagang Bakso Keliling di Serang Perkosa Janda Cantik
BACA JUGA:Sandy Walsh Ungkap Perasaan Bahagia Setelah Sumbangkan Gol untuk Timnas Indonesia
Lanjut Abu, penindakan dan sanksi terus diterapkan Pemkot Jambi terhadap oknum masyarakat yang membandel dari aturan tersebut.