KUALATUNGKAL - Seorang warga di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) yang lulus mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa dinyatakan digagalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai ketahuan mengupload sertifikat yang tidak linear.
Warga itu diketahui bernama Novalina peserta PPPK formasi teknis Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat Sadli, saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ada satu orang yang dinyatakan lulus, namun digagalkan oleh BKN karena salah upload sertifikat," ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Hati-Hati! Kantuk Berlebih Bisa Jadi Tanda Penyakit
BACA JUGA:Waspada! Ini Tanda Gejala Awal Penyakit Liver yang Muncul di Wajah
Kaban menyebut, Novalina ini formasi yang dilamar analisis kebijakan, tapi yang di upload bukan sertifikat analisis kebijakan level 6, seperti yang dipersyaratkan oleh Kemenpan RB.
"Tapi yang di upload sertifikat barang dan jasa, karena dia uploud sertifikat itu jadi, nilai nya bertambah 20 persen, nilai dia 300 an karena ada tambahan 20 persen jadi nilai dia 400 an" ungkapnya.
Kenapa sertifikat dari awal tidak dibatalkan, Kaban menerangkan karena pada saat verifikasi awal pendaftaran terjadi sistem nya eror.
Menurut Kaban, pada saat itu juga jika tidak di ceklis berkasnya maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya sedangkan persoalan nya hanya sertifikat.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Makanan Sebagai Pembersih Paru-Paru
BACA JUGA:Ini Dia 8 Makanan yang Mempercepat Penuaan Dini yang Wajib di Ketahui
"Kami koordinasi dengan BKN, kata orang BKN ceklis bae maka nya kami ceklis, padahal sertifikat itu tidak sesuai," terangnya.
Hingga saat ini nama yang bersangkutan sudah dibatalkan oleh BKN menjadi PPPK dan secara otomatis nilai yang dibawa Novalina langsung naik.
Kaban menyebut, kejadian ini hanya satu orang, selebihnya nya tidak ada persoalan salah upload berkas.