Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi

Senin 29 Jan 2024 - 22:44 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

Lalu, 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar olahan, 2 drum besi, serta tandon plastik. 

BACA JUGA:Anak Bupati Lulus PPPK Formasi Guru, Disinyalir Tidak Pernah Bertugas Sebagai Guru

BACA JUGA:Faktor Upah Dinilai Jadi Alasan Masyarakat Mundur dari Pengawas TPS

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menambahkan, kasus tersebut tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. 

Kegiatan illegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan. Yakni, masalah sosial dan masalah hukum. 

Dan untuk mengatasinya, pihaknya melakukan pendekatan tahap awal dengan memberika imbauan dan meminta para pemilik segera menghentikan dan menutup tempat penyulingan minya ilegal tersebut secara mandiri.

"Hal itu dilakukan sebelum kami lakukan penegakan hukum. Sebab, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran. Juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” tutup Bondan. 

BACA JUGA:KPU akan Umumkan ke Publik Jika Presiden Cuti untuk Kampanye

BACA JUGA:Presiden Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang

Tersangka Rusdi, polisi menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (*)

Kategori :