Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi

Senin 29 Jan 2024 - 22:44 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Finarman

MUBA - Lagi, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbakar dan meledak.

Peristiwa kali ini terjadi di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, Muba pada Rabu (24 Januari 2024) sekitar pukul 9.30.

Usai kejadian polisi baru menangkap tersangka Rusdi (42), warga Desa Bangun Sari, sebagai pengelola di lapangan. Dia ditangkap sehari setelah kejadian oleh aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Namun pemilik tempat illegal refinery tersebut berinisial IR, diklaim polisi saat ini masih buron. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, mengatakan saat kejadian, tersangka sedang menambahkan punting kayu bakar di bawah tungku tempat masakan minyak.

BACA JUGA:Polda Jambi Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan Umrah

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk

Lalu, tersangka melihat ada tetesan minyak mentah dari tangki masakan yang bocor. 

“Kemudian tersangka langsung mengambil air untuk memadamkan api,” ujar Yudha, Sabtu (27 Januari 2024).

Sayangnya, api dari bawah, sudah membakar tungku dan merambat ke tadahan minyak dari tungku. 

“Tempat masakan minyak itu langsung terbakar dan tersangka langsung kabur,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower Ditangkap

BACA JUGA:Penambang Minyak Ilegal Bajubang Menyerah

Setelah menerima laporan kejadian itu, aparat Polsek Babat Toman mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Barulah, setelah api berhasil dipadamkan, polisi mendapati nama-nama pemilik dan pengelolanya. Dan mengamankan Rusdi selaku pengelola illegal refinery yang terbakar.

Barang bukti yang diamankan dari TKP yakni, sebuah tungku masakan ukuran 70 drum, selembar seng yang sudah terbakar, 2 batang kayu yang terbakar, 3 meter selang ulir yang terbakar, mesin sedot terbakar, blower keong, dan sebatang besi blower panjang 2 meter.

Kategori :