Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I sampai IV pada Jumat 26 Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi
BACA JUGA:Polda Jambi Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan Umrah
PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Getafe Kembali Ke Puncak Performa dengan Kemenangan Telak atas Granada
BACA JUGA:Bawaslu Kirim Surat Imbauan Ke jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Daftar kenaikan gaji PNS 2024 Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400