JAMBI - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam waktu dekat.
Hal ini guna meminta kejelasan terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, sejumlah persoalan pajak yang menjadi perhatian pihaknya yakni pajak hotel Abadi, pajak PT EBN angso duo dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi'tek Obong.
Dia menilai ada kesan pembiaran mengenai masalah tersebut.
BACA JUGA:Sinsen Kembali Raih Penghargaan, Best Public Relations Astra Honda
BACA JUGA:YBM PLN UP3 Jambi Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir
"Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi," katanya.
Seperti persoalan resto Pi'tek Obong kata Junedi. Usaha tersebut sudah berdiri sejak 2021 dan memiliki izin.
"Tapi kenapa pajaknya tidak tertagih. Saat optimalisasi pajak juga tidak didatangi. Padahal mereka memiliki izin, tentunya sudah jelas terdata," imbuhnya.
Kata Junedi, semua pihak nantinya akan dipanggil termasuk pelaku usaha yang bermasalah dengan pajak tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Haris Resmikan Masjid Al Jabbar CitraRaya City Mendalo Jambi
BACA JUGA:Tips Membeli Power Bank
"Dalam waktu dekat akan kita panggil BPPRD, pemilik resto Pi'tek Obong, pihak Abadi Suite dan PT EBN," ujarnya.
"Apakah ada indikasi penggelapan atau seperti apa, nanti kita minta klarifikasi maupub verifikasinya," jelasnya.
Lanjut Junedi, pihaknya ingin tau sejauh mana BPPRD Kota Jambi selalu pengumpul pajak dan retribusi dalam merespon tunggakan tersebut.