Sudah Ada Persetujuan Penggantian, Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi

Kamis 01 Feb 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

Dia tercantum dalam nomor urut 5 dari partai PKS untuk dapil Jambi Selatan dan Paal Merah Kota Jambi.

BACA JUGA:Mantap! Gaji PPPK 2024 Naik, Begini Rincian Daftar Gajinya

BACA JUGA:5 Tips Kegiatan Malam Hari, Agar Berat Badan Turun

Afrizal lulus dalam seleksi PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Pemkot Jambi.

Saat ini, Ombudsman sudah melakukan langkah dan meminta agar BKD Pemkot Jambi segera menindaklanjuti atas laporan yang diterima oleh Ombudsman.

"Kita sudah minta BKD segera melakukan pemeriksaan, kalau itu memang benar-benar terbukti maka mereka kita minta Panselda Kota Jambi itu cepat membuat keputusannya sebelum pemberkasan dan pengeluaran NIP itu dilakukan oleh BKN," ujar Syaiful.

Tidak hanya sampai di situ, sejak laporan diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi, tentunya laporan terkait PPPK ini akan terus ditindaklanjuti. Apalagi ini sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA:Tips Biar Tak Mudah Masuk Angin

BACA JUGA:Ria Ricis Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak,Usai Gugat Cerai Teuku Ryan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi itu juga menyebut bahwasanya, nama Afrizal itu bukan sekedar tergabung di partai politik saja.

Tetapi juga terdaftar di DCT KPU dan tentunya dianggap tidak sah jika lulus PPPK.

"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.

Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lolos administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Jika seandainya sudah diseleksi secara ketat pastinya itu tak akan lolos.

BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

BACA JUGA:Mantap! Mulai Sekarang Aplikasi GoPay Bisa Nabung Mulai Dari Rp1 Lewat GoPay Tabungan By Jago

"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panselda nya," tutup Syaiful. (zen)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 21:08 WIB

Cara Meredakan Pilek yang Mudah Dilakukan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:04 WIB

Buah yang Bagus untuk Diet

Minggu 06 Oct 2024 - 21:02 WIB

Manfaat Kapulaga Untuk Kesehatan