Mantap! Gaji PPPK 2024 Naik, Begini Rincian Daftar Gajinya

Ilusrasi PPPK -disway-

Jakarta - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ria Ricis Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak,Usai Gugat Cerai Teuku Ryan

BACA JUGA:Mantap! Mulai Sekarang Aplikasi GoPay Bisa Nabung Mulai Dari Rp1 Lewat GoPay Tabungan By Jago

Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?

Daftar gaji PPPK 2024 Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun. Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Makan Waffle Enak dan Halal

BACA JUGA:Israel Tetap Pegang Kendali Militer di Gaza Walaupun Perang Berakhir.

Tag
Share