Bupati Sarolangun Larang PPPK Pindah Tugas, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

Bupati Sarolangun, Hurmin, menegaskan larangan pindah tugs di hadapan 2.364 pegawai PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan.-ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

Sarolangun - Bupati Sarolangun, Hurmin, menegaskan larangan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya untuk mengajukan permohonan pindah tugas, tanpa terkecuali.

 

"Jangan ada yang minta pindah. Baru saja diangkat, sudah ada yang ingin pindah. Harusnya disyukuri. Jalani tugas dengan baik, karena rezeki sudah ada yang mengatur. Tugas kita adalah bekerja sebaik mungkin," ujar Hurmin saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada ribuan PPPK di halaman Kantor Bupati Sarolangun.

 

Larangan ini disampaikan langsung di hadapan 2.364 pegawai PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia menekankan pentingnya integritas dan loyalitas sebagai aparatur pemerintah yang bertugas membangun daerah.

BACA JUGA:DPR Belum Sikapi Putusan MK Terkait Pemilu 2029

BACA JUGA: Fraksi Gerindra Sebut Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Penerapan Ekonomi Pancasila

 

Bupati mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di Sarolangun saat ini mencapai sekitar 5.000 orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah, mengingat anggaran yang harus dikeluarkan untuk menggaji dan memberikan tunjangan kepada para pegawai kontrak ini mencapai Rp235 miliar per tahun, yang sepenuhnya bersumber dari APBD.

 

"Memang cukup berat bagi APBD kita. Tapi suka tidak suka, ini sudah menjadi bagian dari sistem kepegawaian yang harus kita ikuti. Tinggal bagaimana kita menyiasati agar tetap bisa berjalan beriringan dengan pembangunan," jelasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPPK bukan hanya sekadar memenuhi formasi tenaga kerja, tetapi harus benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan Sarolangun, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sektor pelayanan publik lainnya.

 

“Kita harap para PPPK ini bisa bekerja disiplin dan sungguh-sungguh. Karena mereka adalah bagian penting dari pelayanan masyarakat dan roda pembangunan di daerah,” tegas Hurmin.

 

Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK, termasuk dalam hal penempatan dan penyebaran pegawai agar sesuai kebutuhan riil di lapangan.

 

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai PPPK dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta membangun loyalitas terhadap daerah penempatan mereka. (kon/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan