Untuk diketahui, pejabat BUMN, termasuk komisaris memang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan harus bebas dari politik praktis.
Jika ingin berkampanye, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah. (*)
Kategori :