Jakarta - Akibat kebijakan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat mahasiswa yang kesuliatan dalam membayar uang kuliah dapat mengajukan pinjaman online ke platform Danacita karena telah melakukan Kerjasama dengan platform tersebut.
Hal ini membuat warganet bereaksi dan menyayangkan kebijakan tersebut. Beberapa warganet berpendapat dahulu ITB terkenal dengan kebijakan yang tidak akan mengeluarkan mahasiswa karena masalah ekonomi.
Kini malah tidak mengizinkan mahasiswa ikut kuliah jika terhalang masalah biaya.
Alih-alih membantu mahasiswa yang terkendala biaya, ITB justru meminta mahasiswa mengajukan pinjaman uang UKT dalam jangka waktu setahun ke Danacita.
Bahkan, banyak mahasiswa yang bercerita jika tidak bisa melunasi UKT maka harus mengajukan cuti.
BACA JUGA: Presiden Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Jadi Pemicu Deflasi
Masalahnya, warganet juga membeberkan simulasi pengajuan utang yang bunganya dalam setahun jika ditotal mencapai 24%. Brosur 'Program Cicilan Kuliah Bulanan di ITB' dari Danacita juga beredar di ITB.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan PT Inklusif Finance Grup atau Danacita yang bergerak di bidang pembiayaan pendidikan sejak 2018 adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan OJK.
Adapun fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait.
"Hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi OJK dan setahu kami perusahaan ini melakukan kerja sama serupa dengan universitas lainnya," kata Mahendra, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:DKP Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies
BACA JUGA:Polri Tegaskan Lagi Komitmen Netral di Setiap Tahapan Pemilu 2024
Menurutnya, OJK menilai bayar kuliah dengan pinjol tentunya adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
Namun selaku regulator, OJK telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait proses pihak yang dapat diperkenankan melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu.