Jakarta - Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (fintech lending) resmi di Indonesia berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Daftar pinjol legal berizin resmi di Indonesia akan diperbarui secara berkala. Biasanya, OJK akan mengumumkan setiap ada penyelenggara pinjol resmi terbaru.
Dilansir dari laman resmi OJK, saat ini ada sebanyak 101 penyelenggara pinjaman online atau pinjol resmi berizin di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin memakai jasa penyelenggara pinjol, diimbau untuk memilih fintech lending resmi yang mengantongi izin dari OJK agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Ribuan Orang Turut Hadir Dalam Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Di GBK
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ustad Adi Hidayat Terkait Bayar UKT Pakai Pinjol
Apa saja penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK pada Februari 2024?
Daftar pinjol resmi berizin OJK Februari 2024
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup