Bebas Denda dan Bebas Pajak Progresif, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Maret

Minggu 04 Feb 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Finarman

JambiPemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dibuka lagi.

Pemutihan pajak tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi Jambi, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan taat pajak.

Hal tersebut disampaikan Agus Pirngadi, Kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, ditemui di ruangannya.

“Terkait dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, seperti biasa setiap tahun pada saat kita memasuki momen HUT Provinsi Jambi, kita memberikan semacam apresiasi kemudahan dan relaksasi pajak, untuk PKB dan BBNKB kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” kata dia.

BACA JUGA:Kalahkan Warriors, Hawks Atasi 60 Poin Steph Curry

BACA JUGA:AC Milan Amankan 3 Poin

Pemutihan pajak kali ini, diberlakukan mulai tanggal 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Adapun kemudahan dan relaksasi pajak, yang diberikan kepada masyarakat antara lain, bebas denda dan bebas pajak progresif.

Untuk tahun 2024 pemutihan PKB BBNKB sudah kita lakukan mulai tanggal 6 Januari dan akan berakhir di tanggal 28 Maret 2024. Adapun item-item yang diberikan relaksasi terkait dengan pemutihan kali ini, yaitu pembebaskan denda PKB. 

Apabila terdapat kendaraan bermotor milik masyarakat yang kebetulan belum membayar pajak, maka denda pemutihan sebanyak 2 persen per bulan akan dibebaskan, sedangkan pokoknya tetap dibayarkan.

Kedua adalah untuk BBNKB 2, pokok maupun dendanya dibebaskan sehingga untuk BBNKB kedua atau mutasi kendaraan tersebut tidak dikenakan biaya, baik untuk BBNKB lelang, kendaraan bekas pemerintah, maupun rampasan yang disita oleh kejaksaan.

BACA JUGA:Melaju ke Semifinal Piala Afrika 2023

BACA JUGA:Puas dengan Efektivitas Barca

“Lalu pembebasan atas pajak progresif, yaitu panjak kendaraan bermotor yang kedua atau seterusnya, yang selama ini kena pajak progresif, di masa pemutihan ini kita bebaskan,” jelasnya.

Pembayaran pajak dalam hal pemutihan kali ini dapat dilakukan di kator samsat terdekat atau melalui aplikasi signal. 

“Pemutihan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat terkait membayar pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain itu persyaratan dan akses untuk pembayaran sangat mudah, dapat dilakukan di kantor samsat terdekat atau via aplikasi signal,” tuturnya. (eri/ira)

Kategori :