JAMBI – Persoalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK Kota Jambi saat ini masih terus diproses Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, caleg yang lulus PPPK tersebut bisa saja diberhentikan.
Hal ini karena terbukti sebagai calon anggota legislatif yang terdata.
Walaupun sudah berhenti dari parpol, tapi yang bersangkutan masih ada di DCT.
BACA JUGA:Kasus DBD Kota Jambi Melonjak, Sepanjang Januari 2024 Terdata 56 Kasus
BACA JUGA:Kalahkan Warriors, Hawks Atasi 60 Poin Steph Curry
Namun diakui Andika, saat ini masih tahap awal proses di Pansel.
"Proses pemberhentian ini melalui tahap akhir melalui berita acara pansel," ujarnya.
Andika mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Jambi jika yang bersangkutan bisa saja diberhentikan.
Namun setelah diberhentikan, ini apakah bisa diganti dengan peringkat yang berada di bawahnya, BKPSDMD harus bersurat ke BKN dahulu.
BACA JUGA:AC Milan Amankan 3 Poin
BACA JUGA:Melaju ke Semifinal Piala Afrika 2023
"Kalau untuk penggantian belum (bersurat,red). Proses untuk pemberhentian ini dalam waktu dekat, namun kalau untuk pergantian belum," ujar Andika
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk proses pemberhentian ini pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Pj.
"PJ sudah mengintruksikan dan akan dibantu oleh staf ahli dan asisten. Setelah ada kesimpulan baru kita bersurat," ujarnya.