Sudah Ada Persetujuan Penggantian, Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi

TINJAU: Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat meninjau seleksi komptensi PPPK.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI - Mengenai polemik, adanya salah satu pegawai di Pemkot Jambi yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetapi terdaftar sebagai Caleg di KPU Kota Jambi, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih angkat bicara.

"Kami sudah proses, dan sudah dilaporkan ke BKN Jakarta, dan kemudian sudah ada persetujuan penggantiannya," kata Sri Purwaningsih, usai mengikuti kegiatan simulasi pencoblosan yang digelar oleh KPU di Stadion Persijam, Rabu 31 Januari 2024.

Kata Sri, pegawai yang tadinya lolos seleksi PPPK nomor satu, diberhentikan dan sekarang diisi oleh peringkat di bawahnya.

"Sesuai dengan ketentuan, kita kerja sesuai ketentuan, mekanismenya itu bukan kewenangannya wali kota, tapi ada di BKN,” terangnya.

BACA JUGA:Setelah Mahfud Md Mundur, PDIP Tantang Prabowo Mundur Dari Kabinet Jokowi

BACA JUGA:Tips Kurangi Konsumsi Makanan Cepat Saji

“Makanya setelah kejadian itu, saya langsung bersurat ke BKN, Alhamdulillah disetujui BKN untuk dilakukan pergantian," kata Sri.

Persoalan ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Ombudsman mengaku telah menerima laporan adanya seorang calon legislatif (caleg) yang lulus dalam penerimaan PPPK di Pemkot Jambi.

Laporan itu kini sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses Ombudsman.

BACA JUGA: Lagu Taylor Swift Hingga BTS Bakal Dilarang Masuk TikTok,Kok Bisa?

BACA JUGA:Poco M6 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Cek Harganya

"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi, baru-baru ini.

Peserta yang dilaporkan lulus PPPK itu adalah Afrizal.

Tag
Share