Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih angkat bicara soal ini.
BACA JUGA:Puas dengan Efektivitas Barca
BACA JUGA:Batu Ginjal Bisa Diobati dengan Minimal Invasif, Begini Penjelasannya
"Kami sudah proses, dan sudah dilaporkan ke BKN Jakarta, dan kemudian sudah ada persetujuan penggantiannya," kata Sri Purwaningsih, usai mengikuti kegiatan simulasi pencoblosan yang digelar oleh KPU di Stadion Persijam, Rabu 31 Januari 2024.
Kata Sri, pegawai yang tadinya lolos seleksi PPPK nomor satu, diberhentikan dan sekarang diisi oleh peringkat di bawahnya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita kerja sesuai ketentuan, mekanismenya itu bukan kewenangannya wali kota, tapi ada di BKN,” terangnya.
Persoalan ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
BACA JUGA:Awas! Ternyata Sering Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Dapat Picu Kematian Dini
BACA JUGA:Ternyata 70% Wanita yang Divonis Kanker Serviks Sudah Stadium Lanjut
Ombudsman mengaku telah menerima laporan adanya seorang calon legislatif (caleg) yang lulus dalam penerimaan PPPK di Pemkot Jambi.
Laporan itu kini sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses Ombudsman.
"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi, baru-baru ini.
Peserta yang dilaporkan lulus PPPK itu adalah Afrizal.
BACA JUGA:WHO Beritahu Bahwa Penderita Kanker Akan Meroket 77% di Tahun 2050
BACA JUGA:Ternyata Tidak Punya Uang Terbukti Bikin Stres dan Picu Penyakit
Dia diketahui adalah seorang caleg yang saat ini namanya terdaftar di DCT KPU Kota Jambi.