JAMBI – Menindaklanjuti persoalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Jambi, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menggelar rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi.
Rapat tertutup itu berlangsung di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024 siang.
Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, bahwa hasil dari rapat tersebut akan diserahkan pihaknya ke Penjabat Wali Kota Jambi.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkakait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," kata Andika, Senin 5 Februari 2024 sore.
BACA JUGA:Apes, Harus Bayar Rp5 Juta, Ketangkap ‘Basah’ Buang Sampah
BACA JUGA:Pj Wali Kota Resmikan Gedung Baznas Kota Jambi, Berharap Bisa Kembangkan Perekonomian Masyarakat
"Hasilnya kita serahkan pada Pj Walikota, untuk bagaimana selanjutnya," tambah Andika.
Andika mengungkapkan, Afrizal yang lolos PPPK ini mendaftar melalaui jalur khusus.
Yakni berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi.
"Beliau lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya.
BACA JUGA:Tunggu Observasi Dokter Terkait Cedera Ernando Ari
BACA JUGA:Nuggets Kalahkan Blazers 112-103 Usai Tertinggal 14 Poin
Sejauh ini sebut Andika, pihaknya tidak memeriksa langsung yang bersangkutan.
Namun hanya mentelaah berdasarkan dokumen yang dikumpulkan.
Sebelumnya Andika menyebutkan, caleg yang lulus PPPK tersebut bisa saja diberhentikan.