Ditambahkan warga lainnya, Ari bahwa setiap pembangunan harusnya menyertakan izin yang lengkap termasuk analisis mengenai dampak lingkungan.
BACA JUGA:285 Warga Miliki Rumah Baru, Melalui Program Bedah Rumah
BACA JUGA:Soal Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istanah, Jokowi: Kami Hanya Bicara Politik Biasa
Selain itu juga perlu diadakan pertemuan dan sosialisasi ke warga sekitar lokasi pembangunan, untuk mengantisipasi dampak lingkunganya.
Namun dari pihak perusahaan tidak ada minta persetujuan warga sekitar untuk melakukan aktifitas pembangunanan tersebut.
Perusahaan tersebut melakukan pembangunan showroom (gudang alat berat dengan alasan telah memiliki UKL/UPL yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi serta persetujuan dari warga.
"Pihak perusahaan dan dinas terkait sudah turun untuk mengecek langsung bangunan warga yang rusak dan pihak perusahaan telah berjanji akan memberikan ganti rugi pada warga terdampak. Tapi sudah hampir 3 bulan belum ada kejelasan," jelasnya. (*)