Sempat Ingin Dikubur di Halaman Rumah

Senin 19 Feb 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Finarman

Bangko – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AY di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, sekira pukul 14.30 WIB, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Rumah Warga Rusak Akibat Pembangunan Gedung PT Oscarmas

BACA JUGA:Dalam Sehari 2 Peristiwa Kebakaran


Pelaku AY, mengaku membunuh karena kesal dengan korban, yang juga anak kandungnya, berinisial AN (12) yang tidak bisa dinasihati.

Peristiwa pembunuhan tersebut dapat terungkap setelah saksi M Sabli, yang merupakan adik kandung pelaku datang ke rumah AY, hendak mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat buat AY.

Ketika melihat ke belakang rumah, Sabli melihat AY sedang menggali tanah. Karena curiga, Sabli langsung masuk untuk mengecek keadaan dalam rumah. Alangkah terkejutnya, Sabli mendapati korban AN, sudah terbaring terlentang dan tidak begerak lagi.

Mendapati kejadian itu, kemudian Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, serta menghubungi pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah itu, berawal ketika korban diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung bermain dan meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya. Diketahui, jika bapak dan ibu korban sudah berpisah.

Namun AY tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak AN menginap di rumahnya. Namun, permintaan sang bapak ditolak.

Karena korban menolak, pelaku kemudian marah mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, selanjutkan Kapolres Merangin langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandung.

“Betul, sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya pada hari Minggu 18 Februari 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka mengakui perbuatannya namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan tersangka sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," jelas Kapolres.

Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly saat dikonfirmasi menambahkan, bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motif perbuatan pelaku.

Sedangkan terkait kemungkinan adanya gangguang kejiwaan yang dialami AY, penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan tersangka.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,"pungkas Ruly.(rul/ira)

Kategori :