Pemkot Jambi Jamin Pembayaran Ganti Rugi
Penjabat Wali Kota Jambi saat meninjau SDN 212 yang masih ditutup aksesnya, Jumat. --
Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjamin proses pembayaran ganti rugi untuk lahan SDN 212 sedang dalam proses.
"Secara hukum bahwa putusan MA sudah inkrah. Secara APBD sudah disiapkan, untuk mengeksekusi pembayaran harus melalui proses-proses yang sesuai,” kata Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Jumat.
BACA JUGA:Buat Mantan Kekasih Menyesal, Ini Dia 4 Tips Makeup Cetar
BACA JUGA:Chord dan Lirik Lagu 'Karena Kamu', Lagu Yang lagi Viral di Tiktok
Sri menjelaskan bahwa saat ini proses ganti rugi meliputi tahapan pengukuran, perhitungan KJPP hingga pembayaran tuntutan sebesar Rp1,7 miliar sehingga banyak proses yang harus dilalui.
Ia menegaskan, proses pembayaran ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan setelah putusan keluar.
Sementara itu, Pemkot Jambi beberapa waktu lalu telah meminta pihak penggugat (pemilik lahan) agar penutupan akses ke sekolah tersebut dapat dibuka tapi pihak penggugat tidak bersedia.
Saat ini siswa di SDN 212 harus direlokasi ke sekolah lainnya yaitu ke SDN 206 Kota Jambi, yang tidak jauh dari lokasi awal.
Pada kesempatan itu, Sri bersama penjabat lainnya juga memastikan kegiatan belajar mengajar para siswa SDN 212 Kota Jambi yang direlokasi berjalan lancar.
“Kami meninjau gimana kesiapan anak-anak pembelajarannya usai kita relokasi," katanya.
Selain itu, fasilitas bus yang disediakan juga dalam kondisi baik dan mendapatkan antusias dari para siswa-siswi SDN 212 Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi menyebutkan, proses pembelajaran sejak beberapa hari belakangan ini sudah berjalan dengan baik.
“Ya meski mereka direlokasi ke tempat yang baru, kenyataannya mereka lebih senang dengan tempat yang baru. Lebih nyaman,” katanya.
Saat ini para siswa mendapatkan fasilitas antar jemput menggunakan bus untuk menuju sekolah tempat relokasi.
Sebelumnya, relokasi ini sendiri imbas dari penutupan akses masuk ke SDN 212 Kota Jambi, sejak beberapa waktu lalu, oleh pihak keluarga Hermanto.
Sementara, para siswa-siswi SDN 212 Kota Jambi, dijadwalkan mulai bersekolah pada 3 Januari 2024, usai melewati libur semester ganjil.
Sebelumnya, menyikapi permasalahan sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi diketahui segera melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Di mana, pada putusan tersebut memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.
Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Langkah ini juga diambil, buntut telah ditutupnya akses masuk menuju SDN 212 Kota Jambi, oleh pihak keluarga Hermanto selaku penggugat.
“Kita ambil langkah dan tahapan-tahapan. Ya memang sisi lain, itu hak ahli waris,” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan beberapa waktu lalu.
Mengingat program belajar mengajar harus terus dijalankan, pihaknya pun akan mengajukan PK. Dan menurut Ridwan, pihak penggugat memaklumi hal itu.
“Yang putusan MA, objeknya tidak semuanya ada dalam gugatan, hasil teknis kajian BPN,” sebut Ridwan.
“Kita sudah rapat dipimpin Pj Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dalam minggu ini kita akan turun kembali bersama pihak keluarga untuk mengukur ulang lagi,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran sesuai putusan MA itu, kata Ridwan sudah disiapkan pihaknya pada anggaran APBD tahun 2024 mendatang.
“Hanya saja kita harus ikuti proses-proses yang ada, agar tidak salah,” timpalnya.
Sementara ditanya soal bahan PK yang bakal diajukan, yakni hasil kajian teknis oleh BPN mengenai lokasi objek tanah yang digugat.
“PK berproses, kita juga akan turun ukur ulang kembali bersama ahli waris. Sedikit ada gambaran pihak keluarga memaklumi itu,” jelasnya.
“Hati-hati (pembayaran, red). Nanti jika kita bayarkan semua, ternyata di waktu mendatang ada pihak lain yang mengklaim, ini yang kita khawatirkan,” tutupnya. (ant/zen)