Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” imbuhnya.
Waktu pelaksanaan Perpres Publisher Rights Perlu diketahui, meski telah disahkan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini tidak langsung diberlakukan. Perpres ini baru diberlakukan setelah enam bulan sejak aturan disahkan atau diundangkan.
“Peraturan Presiden ini (Perpres Nomor 32 Tahun 2024) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi pasal 19.
Jika disahkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024, menurut ketentuan ini, berarti Perpres Publisher Rights mulai berlaku pada sekitar 20 Juli 2024.
Di balik Perpres Publisher Rights Untuk diketahui, terdapat proses yang cukup rumit sebelum Perpres Publisher Rights berhasil disahkan.
Sebagaimana ujar Jokowi di atas, Perpres Publisher Rights melalui perdebatan yang panjang. Wacana aturan tentang Publisher Rights telah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Pada 2021, Dewan Pers mendorong pemerintah untuk menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights).
Adapun motivasi untuk membuat aturan Publisher Rights adalah saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.
Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut dibutuhkan supaya dapat mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.
"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin 8 Februari 2024.
Dari wacana itu, aturan direncanakan bakal hadir dalam bentuk Perpres. Setelah wacana mencuat, pada Februari 2023, rancangan Perpres Publisher Rights telah diserahkan Kominfo ke Presiden, untuk kemudian mendapatkan izin pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.
Jokowi kala itu menargetkan agar rancangan Perpres Publisher Rights yang lebih sempurna selesai dalam satu bulan.
Namun, ternyata prosesnya rumit dan banyak perbedaan pandangan antar berbagai pihak yang terlibat, termasuk dari pihak platform digital.
Setelah sekitar satu tahun, Perpres Publisher Rights akhirnya resmi diundangkan dan perusahaan platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (*)