MUARABUNGO - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bungo menertibkan para pedagang durian yang berjualan di seputaran taman kota Muara Bungo, Rabu 21 Februari 2024.
Tindakan ini dilakukan karena aktivitas pedagang tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam
BACA JUGA:Camat Telanaipura Angkat Bicara, Soal Temuan Limbah Medis di TPS
Kasat Pol PP Bungo, Ihwan Syam menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan setelah sejumlah imbauan kepada para pedagang tidak diindahkan.
"Sebelum penertiban itu, terlebih dahulu pihaknya sudah menghimbau, namun hal tersebut tidak diindahkan," ujar Ihwan Syam.
Penertiban dilakukan dengan arahan kepada para pedagang untuk berjualan di parkiran PTM Pasar Atas sebagai alternatif tempat.
"Hari ini (kemarin,red) dilakukan penertiban, dan kita juga arahkan mereka untuk berjualan di parkiran PTM pasar atas," tambahnya.
Ihwan Syam berharap agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi tersebut setelah penertiban dilakukan.
Ia menegaskan bahwa, jika ada yang nekat untuk melanggar aturan kembali, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kepada para pedagang agar setelah ini tidak berjualan di sini, kalau terjadi lagi maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Penertiban ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di area publik.
Langkah Satpol PP Bungo ini juga sebagai bentuk penegakan aturan dan disiplin yang perlu dijunjung tinggi untuk mewujudkan tata kelola kota yang baik.
Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pedagang dan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan.
Keberhasilan penegakan aturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan perkembangan Kabupaten Bungo menuju daerah yang lebih baik. (Mai/zen)