SUNGAIPENUH – Penyidik Kejari Sungai Penuh mengungkap kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Korps Adhyaksa pun menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp 770 juta.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko.
BACA JUGA:Parade Shehuo: Tradisi Rakyat Tiongkok yang Menghidupkan Pedesaan
BACA JUGA:Prabowo Presiden, AHY Diprediksi Akan Tetap Kembali Jabat Menteri
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, saat menyampaikan pers rilis di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Anton menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dana Hibah KONI tahun 2023. “Kami telah memulai penyelidikan sejak beberapa bulan lalu, dan hari ini (kemarin, red) kami, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tiga tersangka,” jelasnya.
Dijelaskan Kejari Sungai penuh ketiga tersangka dalam kasus Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 yakni KH, BZ dan TRN, dan dalam kasus ini Kejari telah memeriksa sebanyak 48 saksi dan empat orang saksi ahli.
“Penyidik Kejari Sungai menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan fakta hukum dengan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga sebagai tersangka,” jelasnya.
Kajari menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga tersangka sebesar Rp 779 juta. Dan kepada ketiga tersangka terancam dengan penjaga 20 tahun penjara.
“Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan melakukan mark up dana hibah pada kegiatan pengadaan seragam kaos, akomodasi, hingga pemotongan dana cabor dengan alasan untuk pajak. Tindakan para tersnagka tidak punya dasar hukum dan tidak disetor,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan kemudian Penyidikan akan melakukan kelengkapan berkas. “Kami akan segera merampungkan berkas ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan,” jelasnya.
Pantauan Jambi Independent di Kejari Sungai Penuh ketiga tersangka dibawa keluar dari Kejari Sungai Penuh sekitar pukul 16.45 wib dan langsung digiring ke dalam mobil tahanan Menuju rumah tahanan (Rutan) kota Sungai Penuh. (sap/ira)