Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan

Selasa 27 Feb 2024 - 22:29 WIB
Reporter : ANTARA
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi di daerah setempat selama sepekan terakhir.

"Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal dalam seminggu terakhir," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny, Selasa (27 Februari 2024).

Pada 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi menindak peredaran rokok ilegal di perusahaan jasa ekspedisi di Kota Jambi.

Pada operasi itu, petugas mendapatkan lebih dari 400 ribu batang rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek, yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Bekas Pegawai Lapas Jambi Dilimpahkan, Peredaran Gelap Narkotika Seberat 52,4 Kilogram

BACA JUGA:Mayat Sudah Membusuk dan Membengkak, Penemuan Mayat Mengapung di Kolam Ex Bangsal Batu Bata

Sehari sebelumnya, Bea Cukai juga menindak peredaran rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek, dari perusahaan ekspedisi lainnya.

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, pada 19 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap Minuman Mengandung Edar Alkohol (MMEA) ilegal.

Sebanyak 18,3 liter minuman keras ilegal itu, terdiri atas berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan ekspedisi di Kota Jambi.

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi, diindikasikan minuman keras ilegal itu menggunakan pita cukai palsu.

BACA JUGA:Unja Gandeng Pusat Kebudayaan Belanda, Untuk Memperkuat Pengetahuan Musik

BACA JUGA:Korpri Harus Tingkatkan Disiplin dan Kompetensi

"Temuan ini menjadi bukti nyata upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal," kata dia.

Langkah ini menjadi bukti dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat, tambah Benny. (ANTARA)

Kategori :