Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya, sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah.
BACA JUGA:Sepasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia
BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan, Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari
Di antaranya masih terdapat kendaraan pengangkut sampah yang rusak.
Faktor lainnya, masih tidak disiplinnya masyarakat dalam pembuangan sampah yang semestinya dilakukan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.
"Sehingga, sampah yang sudah diangkut dari TPS namun muncul lagi timbulan sampah baru yang dibuang oleh masyarakat. Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, dimana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA," ujar Sri.
Dalam rapat itu, Sri juga menyoroti perlunya peningkatan penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan melebihi kapasitas.
BACA JUGA:Zverev Tersingkir dari Babak Pertama Mexico Open
BACA JUGA:Persani Gandeng Dua Kampus Bentuk Standar Pemilihan Atlet Senam
"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas,” kata dia.
“Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya, melebihi kapasitas serta membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas Sri Purwaningsih.
Kepada jajarannya, Sri juga memberikan target agar isu kendala pengangkutan sampah tidak terulang.
"Saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian bapak ibu semua, agar persoalan pengangkutan sampah ini tidak terulang lagi, kita tidak mau lagi mendengar laporan masyarakat adanya sampah dipinggir jalan," pungkas Sri. (zen/ira)