Surat tanda terima berkas itu, diketahui ditandatangani oleh Rismawati dengan NIP 198410132006042002, sebagai Bendahara Khusus Penerimaan.
BACA JUGA:Sebut Seperti Bermain di Film, Ketika Cetak Dua Gol di Anfield
BACA JUGA:New Honda Stylo 160 Segera Launching di Jambi
“Saya cuma satu kali dihubungi, bahwa mereka menanyakan waktu kapan saya bisa untuk ikut pengukuran ulang. Tapi sampai sekarang saya tidak dihubungi lagi,” jelasnya.
Kemudian, pasca pandemi Covid-19 lalu, ia pun berusaha mendatangi kantor ATR/BPN Kota Jambi. namun sayang, yang ia dapat, petugas di sana menyatakan sertifikat miliknya hilang.
“Saya bingung mau tanya ke siapa lagi. Saya harap ada jalan keluar untuk masalah sertifikat saya di kantor BPN,” harpanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jambi, Hary Susetyo mengatakan, dari hasil pengecekan berkas pihaknya, diketahui permohonan tersebut telah ditutup.
BACA JUGA:7 Tips untuk Mengaktifkan ‘Feminime Energy’
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Jambu Air untuk Kesehatan
“Berkas permohonan di sistem sudah ditutup. Ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi pemohon,” singkatnya.
Yang jelas kata dia, untuk tahun tersebut, permohonan pengukuran ulang diserahkan ke BPN berupa fotokopi sertifikat saja dengan memperlihatkan asli sertifikat.
“Setelah diperlihatkan sertifikat asli dipegang kembali oleh pemohon. Yang tinggal di BPN semua dokumen fotokopi,” tutupnya. (zen)