Kalaupun misalkan pada akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan pihaknya, serta membatalkan Surat Keputusan Bupati Tentang Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (SKCP), hal tersebut menurutnya. justru akan menguntungkan tidak hanya bagi Poktan Desa Badang. Tetapi termasuk Poktan 8 desa lainnya.
“Ya Insya Allah kalau pada akhirnya gugatan kita dikabulkan, otomatis SKCP yang sudah diterbitkan akan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan,” ungkapnya.
“Kalau dibatalkan kita akan ajukan fasilitasi yang benar-benar sesuai dengan Permentan, minimal 20 persen. Artinya akan ada penambahan dari kesepakatan yang sudah terjadi sebelumnya. Sebab yang 12 juta per hektar kemarin itu sama sekali belum memenuhi standar minimal,” tutupnya. (*)