JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melaksanakan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Jum’at, 8 Maret 2024 lalu.
Sebanyak 4 barang bukti yang dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id tersebut langsung dipantau oleh Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Muaro jambi, Tito.
BACA JUGA:Pasal Sepele, Adik Tega Bacok Kakak Sendiri Hingga Tewas di Kebun Sawit Tanjab Barat
BACA JUGA:Tim Pekat Polda Jambi Gerebek Lokasi Sabung Ayam
Sementara barang bukti dan barang rampasan yang laku terjual adalah 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan penawaran Imran Rehan sejumlah Rp. 54.183.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic diikuti 2 orang penawar dan pemenang lelang Muhamad Arisman nilai penawaran Rp.7.863.000,-.
Sedangkan 2 barang rampasan lain berupa 1.625 ton batubara dan 1 (satu) unit truk izusu tidak ada penawar atau dinyatakan tidak laku.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Jalan 209 Kilometer di Sumut Senilai Rp868 Miliar
BACA JUGA:Kemendikbud Buka Formasi 419.146 Guru PPPK Tahun 2024
Nantinya barang rampadan itu akan dilelang ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Diinformasikan kepada pemenang lelang maksimal 5 hari kerja wajib melakukan pelunasan atas penawarannya dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika pelaksanaan lelang barang rampasan di Kejari Muarojambi telah dilaksanakan.
"Hasilnya yang telah ditawar hanya 1 unit motor dan 1 unit mobil Isuzu Panther,” jelas Lexy. (mg01)