JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sebagai pengadu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2024. Sementara itu, teradu adalah Elion Wonda yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
BACA JUGA:Simak! 3 Cara Mengolah Kurma Jadi Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa
BACA JUGA:5 Makanan untuk Bantu Turunkan Berat Badan Saat Puasa, Cek Apa Saja
"Para pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut; satu, menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menyatakan teradu terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya 2023-2028," kata Bagja, di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Ia lantas memohon kepada DKPP RI untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak keputusan dibacakan.
"Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono. Demikian yang mulia yang dapat kami sampaikan kepada yang mulia, dengan berat hati kami mengajukan sendiri permohonan pemberhentian terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang sebagaimana telah kami lantik pada tahun 2023 yang lalu," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, dia menjelaskan teradu telah lolos seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya 2023-2028, dan dilantik pada 19 Agustus 2023.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu kemudian mengetahui laporan atau tanggapan masyarakat terhadap teradu merupakan pengurus partai politik dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
"Karena pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran sebagai calon," jelasnya.
Ia menyebut Bawaslu telah meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk mengklarifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut.
Ia menjelaskan klarifikasi tersebut dilakukan pada 16 September 2023 secara langsung dan virtual melalui aplikasi telekonferensi, Zoom. Klarifikasi itu dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Papua Tengah, teradu, dan perwakilan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu.
"Bahwa dalam proses klarifikasi ditemukan fakta teradu pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya sampai dengan tanggal 30 Desember 2019 sesuai dengan SK DPC Partai Bulan Bintang," ucap Bagja.
Oleh sebab itu, lanjut dia, berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap temuan dan fakta dan dokumen yang dilampirkan teradu, maka teradu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
"Karena pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon," kata dia.(ANTARA)