SUNGAIPENUH – Pria 19 tahun berinisial RS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SLTP. Bahkan korban tersangka ada dua orang siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh.
Perbuatan pelaku dilakukan didua lokasi berbeda, yaitu di eks gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi.
BACA JUGA:Selamat! Prabowo-Gibran Menang Pilpres
BACA JUGA:Bapanas Minta Penyaluran Beras Pemerintah Dipercepat
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak bertemu kedua korban berinisial LF (12), warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13), warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.
Sebelum melancarkan aksi, pelaku dan korban berpesta obat batuk dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu pergi jalan ke Bukit Tangis.
“Disana pelaku menyetubuhi LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH, Kamis 21 Maret 2024.
Aksi RS ternyata berlanjut esok harinya. Pelaku kembali menyetubuhi NM dengan paksa di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.
Terungkapnya perbuatan pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin 18 Maret 2024. Anak korban tidak pulang setelah dua hari.
Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.
“Pelaku berhasil kita tangkap Rabu 20 Maret 2024. Pelaku pun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.
Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan paksa anak di bawah umur tersebut. Ini dikuatkan bukti visum dari rumah sakit.
“Dari visum, ada luka robek di bagian vital kedua korban. Untuk menjerat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (sap/ira)