Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo.
Putusan sela ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Adapun terdakwa pada kasus korupsi ini sebanyak tujuh terdakwa. Mereka adalah Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo, selaku penanggung jawab program, Edi Sofyan yang merupakan Kabid Perdagangan Diskoperindag, diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran.
Selanjutnya, Solihin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, Haryadi, Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), perusahaan pelaksana proyek.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
BACA JUGA:Selimut Danantara
Berikutnya adalah Harmunis yang merupakan kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB untuk memenangkan tender dan Paul Sumarno yang merupakan Konsultan perencana pembangunan pasar.
Adapun lima terdakwa mengajukan eksepnsi yakni Nurhasanah,Solihin, Haryadi, Harmunis, dan Paul Sumarno. Sedangkan Edi Sofyan dan Dhiya tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas menolak eksepsi yang telah diajukan oleh Mantan Kadis Perindagkop itu.
"Menyatakan menolak eksepsi terdakwa Nurhasanah, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,”ujar Majelis hakim di persidangan.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, Pantauan Jambi Independent, Nurhasanah sontak lemas dan tersenyum pahit menerima keputusan itu.
Mantan Kadis Perindagkop itu kembali ke tempat duduknya dengan kepala yang tertunduk.
Selama persidangan, tampak terlihat suami dari Nurhasanah yang juga senantiasa menemaninya.
Tak hanya Nurhasanah saja yang mengalami penolakan, terdakwa atas nama Rohmad Solihin juga mengalami hal yang sama.