Musrenbang kali ini mengusung tema “Mantap Mewujudkan Jambi Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Tak Ada Sejarah Pilpers Diulang
BACA JUGA:1.795 Calon Mahasiswa Baru Angkatan 2024, Siap Berkuliah di Universitas Jambi
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 31 dan Pasal 64 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Inilah yang menjadi titik tolak dalam meletakkan kebijakan pembangunan yang komprehensif hingga 20 tahun kedepan.
Tujuan pelaksanaa Musrenbang RPJPD dan Perubahan RPJMB adalah, untuk membahas RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, serta penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam RPJMB.(*)