KORANJAMBI.COM - Peristiwa kecelakaan beruntun yang disebabkan Truk bermuatan Meubel di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. 27 Maret 2024, Pukul 08.10 wib
Polisi mengatakan bahwa Pengemudi Supir Truk berinisial MI masih berusia 18 Tahun dan tidak memiliki SIM
“Kendaraan truk kuning BG 8420 VB dengan muatan yang berlebih berisi sofa menabrak kendaraan Honda Brio B 2780 TYB dan Mitsubushi Xpander E 1505 MR sebelum gerbang tol dengan jarak 300 meter,” ujar Kepala Satuan Patroli Jalanan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Hasby Ristama.
Kemudian, MI kembali memacu truk dengan kecepatan tinggi dan melewati kedua mobil tersebut dengan maksud untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Unja Terima 1.795 Calon Mahasiswa Baru, Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi
BACA JUGA:Tito Minta Bupati Jaga Stabilitas Ekonomi Jelang Lebaran
Namun ia kembali menabrak mobil Isuzu Pickup Z 8445 AH hingga terpental dan menabrak Honda Yaris B 1103 KR.
Truk yang dikemudikan MI juga menabrak kembali Hyundai B 1061 SPW dan mobil box putih D 8633 YR, akhirnya truk tersebut terbalik.
Beruntungnya, peristiwa kecelakaan beruntun ini tidak memakan korban jiwa
Polisi mengamankan MI sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif MI menjalankan tes urine.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah ia berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak.(*)