JAMBI, JAMBKORAN.COM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, disebut menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memanipulasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Hal ini langsung dibantah oleh pihak KPU.
Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyampaikan keberatan kliennya atas tudingan tersebut, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Gara-Gara Hal ini, WNA Asal Amerika Diamankan Polisi Denpasar
BACA JUGA:Survei Kemenhub: Puncak Arus Mudik Terjadi H-2
"Tuduhan Pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," ujar Hifdzil.
Dia menjelaskan, dalam nota jawaban atau eksepsi KPU dipaparkan soal laporan dugaan manipulasi data pemilih oleh KPU RI. Di mana isinya menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan yang melegalkan DPT yang ditetapkan KPU di suatu wilayah pemilihan.
"KPU Jateng (sebagai contoh kasus) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Hifdzil menyebut dalil yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin terkait penyusunan DPT telah dimanipulasi KPU tidak benar. Terlebih menurutnya, tidak terdapat bukti yang konkret dari kejadian tersebut.
BACA JUGA:BI Sebut Ekonomi Indonesia Kuat, Di Tengah Tekanan Global
BACA JUGA:Simak! 10 Stasiun Keberangkatan dan Tujuan Terpadat Mudik Lebaran 2024
"Hal ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif, Pemohon atau Termohon?" tutup Hifdzil. (*)