Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik, UPTD Alkal Siapkan Alat Berat
BACA JUGA:Inflasi Kota Jambi Naik, Ditunjukkan Naiknya Indeks 9 Kelompok Pengeluaran
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli.
Sedangkan 11 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono. (ANTARA)