Di dalam perkara di pengadilan, baik perkara perdata maupun perkara pidana, dikenal biaya perkara. Besarnya biaya perkara sudah ditentukan.
Di hukum acara perdata, pengaturan biaya perkara sudah ditentukan. Biaya yang dihitung seperti jumlah para pihak (baik penggugat maupun tergugat), jauh-dekatnya tinggal penggugat maupun tergugat.
Baik biaya pendaftaran, biaya proses perkara, pemanggilan, biaya sumpah saksi, meterai, Redaksi dan biaya administrasi lain.
Setiap tahap berbeda. Seperti pendaftaran, banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, teguran (terhadap pihak yang kalah), eksekusi, biaya pencabutan sita, lelang dan biaya pengosongan obyek perkara.
BACA JUGA:RI Terbangkan Bantuan untuk Palestina-Sudan
BACA JUGA:Tanpa Bogang
Setiap pengadilan selalu mencantumkan perincian biaya untuk setiap perkara. Sehingga para pihak yang berperkara kemudian dapat mengajukan permohonan perkara setelah melihat perincian biaya yang sudah ditentukan. Biasanya selalu dicantumkan di dalam website Pengadilan.
Secara garis besar, biaya perkara untuk berperkara tidak begitu juga mahal. Kecuali memang para tergugat ataupun penggugat yang berada di luar kota di luar wilayah pengadilan yang tengah berperkara.
Ketentuan hukum juga memberikan kesempatan para pencari keadilan yang memang tidak mampu untuk menyiapkan biaya pendaftaran perkara.
Dengan adanya ketentuan ini, para pencari keadilan juga mempunyai hak untuk berperkara dengan adanya biaya cuma-cuma. Sehingga tidak menghilangkan hak para pencari keadilan untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan, Di Jambi Beras dan Bahan Pokok Relatif Stabil
BACA JUGA:Stok BBM Lancar Selama Arus Mudik, Pemkab Koordinasi dengan Pertamina
Demikianlah esensi hukum acara perdata bekerja di Pengadilan Negeri.
Advokat. Tinggal di Jambi.