KUALATUNGKAL, JAMBIKORAN.COM - Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial NAS yang masih berusia 15 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki bahwa kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu 30 aret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di kota Kualatungkal.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban RD (51) melaporkan ke polisi.
"Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SA," katanya. Sabtu, 20 April 2024.
BACA JUGA:Konflik Iran-Israel Semakin Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
BACA JUGA:Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024, Cek apa Saja
Kasus ini awalnya adanya kecurigaan orang tua korban atas prilaku yang dialami anaknya yang aneh dan menunjukan tanda-tanda kehamilan.
Kemudian RD berkonsultasi dengan kakak kandungnya HMY (58) usai berkonsultasi HMY dan RD menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melalukannya.
"Korban sempat tidak mengaku bahwa sedang hamil tetapi akhirnya mengaku jika hamil. Dan pelakunya SA," ungkapnya.
Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Resmi! Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Resmi! Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu.
Kemudian tim PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya atas laporan keluarga korban.