JAMBIKORAN.COM - SDN 131/IV Kota Jambi merupakan sekolah pemerintah yang mendapat bantuan pendidikan PIP dari pemerintah kepada anak-anak yang kurang mampu.
Adapun bantuan tersebut digunakan untuk mendukung peserta didik dalam proses pembelajaran sehingga peserta didik yang kurang mampu dapat lebih fokus dalam belajar dan meraih prestasi tanpa merasa terbebani dalam masalah ekonomi.
Program Indonesia Pintar (PIP) kemdikbud 2024 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Bantuan biaya pendidikan diharapkan dapat mengurangi beban dalam biaya pendidikan serta mencegah angka rendahnya tingkat pendidikan.
BACA JUGA:Dokumen dan Berkas yang Wajib Dibawa Saat Tes UTBK 2024, Peserta Wajib Cek
BACA JUGA:Siap-siap, Bahasa Inggris akan Jadi Mata Pelajaran Wajib Tingkat SD dan MI
"Penyaluran bantuan PIP di SDN 131/IV Kota Jambi sendiri secara otomatis telah tersistem dari pihak dapodik pusat, pihak dapodik pusat secara langsung menetapkan peserta didik mana saja yang berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan, dan nantinya pihak dapodik pusat akan mencantumkan langsung nama-nama siswa sekolah yang diumumkan kepada pihak SDN 131/IV Kota Jambi, dan pihak sekolah akan mengumumkan penerima bantuan PIP kepada para siswa, peserta didik yang datanya sudah terverifkasi di data dapodik pusat dapat melakukan pencairan bantuan PIP tersebut kepada bank yang ditunjuk". Ujar Nazirwan, Guru SDN 131/IV Kota Jambi.
Detail Rincian Bantuan PIP Kemdikbud 2024 besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang Siswa SD/SDLB/Paket A Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Dalam penyaluran dana PIP berlangsung selama tiga tahap. Tahap pertama Februari hingga April 2024, tahap kedua Mei hingga September 2024 dan tahap ketiga Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, termasuk pembelian buku, seragam sekolah, dan keperluan pendidikan lainnya.(*)