JAMBI - Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah karyawannya, secara wajar.
Bahari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di Provinsi Jambi sendiri, perusahaan yang beroperasional di kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan, wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan, maka perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA:Pastikan Sistem Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik Baik
BACA JUGA:Asrama Haji Siap Sambut CJH, Berbagai Persiapan dan Antisipasi Dilakukan
"Ada empat daerah yang harus menerapkan UMK. Perusahaan yang beroperasi di Kota Jambi, Muarojambi, Sarolangun, dan Tangan Barat. Kalau di Kota Jambi, kalau tidak salah UMK Rp 3,3 juta lebih," katanya.
Namun, perlu ditegaskan oleh Bahari, karyawan yang menerima UMP atau UMK, hanya karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.
Ketika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan gaji atau upah, berdasarkan struktur dan skala upah.
Gaji berdasarkan struktur, adalah pembayaran gaji menurut jabatan karyawan di perusahaan itu.
BACA JUGA:Bahas Peluang Investasi Infrastruktur Olahraga dengan UEA
BACA JUGA:Maraton Pilpres
Sementara skala upah, yang paling sering dilupakan perusahaan, adalah gaji berdasarkan masa kerja karyawan.
"Di atas satu tahun, tidak boleh lagi gajinya UMP aturan UMK. Harus diterapkan skala upah, ini berdasarkan UU Cipta Kerja," katanya.
Jika perusahaan ketahuan tidak membayar gaji karyawan sesuai aturan tersebut, maka Disnakertrans bisa melayangkan surat nota 1 hingga nota 2 sebagai peringatan tertulis, sebelum dilakukan penindakan jika kedua nota tersebut tidak diindahkan.