Wajib Terapkan Skala Upah!, Bagi Perusahaan di Jambi

Minggu 28 Apr 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran  perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar). 

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Minta ASN Jaga Netralitas  Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Al Haris Sebut Sekoja adalah Kota Santri

"Langsung ditindaklanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," tandasnya. (enn/zen)

Kategori :