Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar).
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Al Haris Sebut Sekoja adalah Kota Santri
"Langsung ditindaklanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," tandasnya. (enn/zen)
Kategori :