Ansori Minta Disakertrans Tebo Bertindak

Ansori Hasan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Ansori Hasan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, kembali bersuara mengenai nasib sejumlah ex karyawan PT TI (Tebo Indah, red) yang telah di PHK beberapa bulan lalu. Meskipun sudah dilakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, rupanya para ex karyawan belum menerima hak berupa pesangon.
Selaku dapil Bungo Tebo, Ansori mengaku geram atas perlakuan PT TI, dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Taransmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tebo segera ambil tindakan tegas dan terukur.
Ia berharap Nakertrans Tebo tidak tinggal diam dan tutup mata atas persoalan ini, semua yang menyangkut ketenagakerjaan di wilayah Tebo harus mendapat perhatian termasuk karyawan yang di PHK.
"Kalau Disnakertrans Tebo tak sanggup mengurus masalah karyawan ek PT TI ini, sebaiknya angkat tangan dan buat pernyataan tertulis,” kata Ansori, Selasa (25/3).
BACA JUGA:Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal, Wali Kota Jambi Resmikan Pendopo Pokdarwis Baselang
BACA JUGA:BNPT-DPR Kolaborasi Bangun Kerangka Persatuan
Ansori mengatakan, Disnakertrans Tebo merupakan mitra pemerintah yang digaji untuk mengurus rakyat, gaji dari pegawai Disnakertrans diambil dari pajak rakyat, semestinya hak rakyat harus diperhatikan.
“Itukan digaji dari pajak rakyat, jadi ya harus bekerja urus persoalan rakyat. Apalagi yang menjadi tanggungjawab mereka, jadi apo guno ado Dinas Ketenagakerjaan di Tebo ini, bubarkan saja kalau tidak bisa menyelesaikannya," ungkap Ansori.
Ansori juga minta kepada kurator PT TI segera membayar kewajiban mereka kepada karyawan, jangan sampai masalah ini jadi berlarut-larut dan membesar.
"Jangan main-main dengan hak orang lain, apalagi ini memang ada aturannya soal hak karyawan di PHK. Anehnya kok bisa kurator di panggil kepala daerah, tapi tidak hadir. Jadi mereka ini mau apa di Tebo ini, mau jajah atau sudah merasa besar. Pokoknya saya tidak mau tau, cepat selesaikan hak karyawan yang di PHK," pungkasnya. (Enn)