PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun dasar pemusnahan barang bukti ini yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan laporan kasus narkotika Narkotika Nomor: LKN/0006-NAR/II/2024/BNNP Sumatera Selatan tanggal 3 Februari 2024.
Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nomor : TAP-512/L.6.19/Enz.1/02/2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika tersangka Juliansa.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung, Kamis 2 Mei 2024, bertempat di kantor BNNP Sumsel.
BACA JUGA:Tim Serigala Kota Jambi Amankan Tiga Remaja Berandalan Bermotor
BACA JUGA:Sebagian Barang Bukti Sudah Dijual, Seorang Bandar Sabu di Merangin Ditangkap
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM melalui ketua pelaksana, Irzan Haryono SH MSi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap BNNP Sumsel periode Februari 2024.
Tujuan dari pemusnahan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Dijelaskannya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 842,8 gram, setelah disisihkan 7,9 gram untuk uji Laboratorium BNN RI dan pembuktian pengadilan.
“Barang bukti sitaan narkotika itu dalam perkara Juliansa,” ujarnya. Tampak, barang bukti sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam sebuah tong warna biru. Lalu dilarutkan dengan air dan deterjen.(*)