Pembatasan Operasional Tetap Berlaku Soal Hauling Batu Bara

Wing Gunariadi-Jennifer Agustia/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI - Setelah masa penangguhan, aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi kembali berjalan dengan pembatasan yang ketat.

Surat edaran resmi nomor: s 1092/setda.prkm.2.2 /v/2024 telah dikeluarkan untuk mengizinkan operasional angkutan batu bara melalui jalur darat dan sungai.

Surat tersebut, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, memberikan izin resmi untuk melakukan hauling batu bara mulai Kamis, 2 Mei 2024.

Antara lain, poin dalam surat tersebut yakni, menjelaskan bagi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu bara (PPTB).

BACA JUGA:Dilakukan Sesuai Pedoman JRA Soal Pemusnahan Arsip

BACA JUGA:Suhu di Jambi Kategori Aman

“PPTB juga diminta untuk mempercepat pendataan armada milik pribadi atau masyarakat untuk diberikan stciker yang terdata melalui Aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” kata Wing Gunariadi, Kabid Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Namun, pembatasan operasional tetap berlaku, baik dari segi waktu maupun jumlah armada yang diizinkan,” timpalnya.

Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Perhubungan, telah menetapkan skema baru, untuk mengatur operasional angkutan batu bara lewat jalur darat guna mencegah kemacetan di Jalan Lintas Sumatera.

Armada angkutan batu bara dari arah Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, misalnya, hanya diperbolehkan melintasi jalan nasional hingga di Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, sebelum masuk ke pelabuhan untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur sungai.

BACA JUGA:Jalan Tol Semarang Demak Dilanjutkan, Bagaimana dengan Tol Jambi?

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bekas Deoddoran di Baju Paling Ampuh

Ia juga mengungkapkan bahwa, jumlah armada angkutan batu bara dari Jambi dibatasi hingga 800 unit kendaraan.

Sementara itu, untuk wilayah Bahar dan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi menuju Talang Duku, jalur darat tetap menjadi pilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan