Polda Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara, Angkutan Barang Berat, Mulai 3-18 April 2024

Polisi saat mengatur lalu lintas angkutan batu bara di Jambi -(ANTARA/HO-Polda Jambi) -Jambi Independent

Jambi - Polda Jambi menghentikan sementara lalu lintas truk batu bara mulai 3 - 18 April 2024 guna mendukung kelancaran arus mudik.

Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Rabu, mengatakan penghentian aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional itu dilakukan menjelang Lebaran mengingat lalu lintas masyarakat semakin meningkat.

"Mulai dihentikan untuk lalu lintas angkutan batu bara jelang Lebaran ini," katanya.

Penghentian lalu lintas angkutan pada tanggal tersebut, kata dia, untuk menghormati perayaan Idul Fitri 1445 H. Di mana pada tanggal tersebut ada momen arus mudik, hari raya, dan arus balik lebaran.

BACA JUGA:Harga Tiket Bus di Jambi Masih Normal

BACA JUGA:Kominfo Merangin Bagi-Bagi Takjil

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama nomor KP-DRJD 1305 tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Penghentian sementara aktivis angkutan batu bara ini bertujuan agar pengguna jalan dapat beraktivitas dengan lancar.

"Ini salah satunya agar mudik lancar aktivitas batu bara dihentikan sementara," kata Dhafi.

Selain aktivitas angkutan batu bara, aktivitas angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih juga dibatasi dalam momen arus mudik kali ini.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran Mulai Meningkat, Dishub Jambi Prediksi Puncaknya Mulai 5 April

BACA JUGA:Hakim MK Tegur Hotman Paris, Sebut Sirekap Tidak Penting Dibahas

Untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku mulai 5 -16 April 2024.

Polisi juga menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat dalam lalu lintas angkutan batu bara menaati aturan yang dikeluarkan Polda Jambi.

Tag
Share