KPU Rilis Tahapan Pilkada 2024, Cek Jadwalnya
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari--
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan tahapan resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menandai dimulainya persiapan untuk ajang demokrasi lokal yang penting di Indonesia.
Pilkada, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, akan menjadi fokus utama bagi masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh negeri.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam pernyataannya mengungkapkan pentingnya tahapan ini sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan adil.
"Pilkada 2024 akan menjadi ajang bagi masyarakat di berbagai daerah untuk menentukan pemimpinnya, dan kami berkomitmen untuk memastikan kelancaran proses demokrasi ini," ujar Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Mencuat Forum Komunikasi Partai Non Parlemen, Bakal Ramaikan Peta Politik Pilkada di Jambi
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Tahapan Pilkada akan dibagi menjadi dua fase, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan, yang akan dilaksanakan dengan ketat sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses demokrasi lokal yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Tahapan Pilkada 2024
Berikut dua tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Tahapan Persiapan
BACA JUGA:PPDS Berbasis RS Prioritaskan Dokter di Daerah DTPK
BACA JUGA:Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah
•Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024