Rp 30 Juta Raib karena Ditipu Bermodus Misi Game Online

MELAPOR: Korban Novi Wulan Cahyani warga asal Muba melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG - Seorang wanita asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tertipu saat bermain game di aplikasi Telegram.

Korban Novi Wulan Cahyani (22) mengalami kerugian hingga Rp 30 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut korban, kejadian saat dia berada di indekosnya yang berada di Jalan Rawa Jaya, Lorong Bersama, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Senin, 6 Mei 2024 lalu. 

Sekitar pukul 17.05, nomor handphone korban tiba-tiba diinvite terlapor AHS pada grup aplikasi Telegram. 

BACA JUGA:Tipu Pengrajin Emas, Pasutri Pemilik Toko Emas Diringkus

BACA JUGA:IRT Bunuh Diri Setelah Ribut dengan Suami

"Terlapor mengajak saya untuk bekerja sambilan dengan cara bermain game yang menyelesaikan misi yang ada di dalam game," terang korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Korban oleh terlapor dijanjikan akan mendapat komisi, dan semua modal saya juga dikembalikan. Setelah tertarik, korban lalu membeli lima misi game seperti yang ditawarkan terlapor. 

Sejumlah uang kemudian ditransfer korban hingga puluhan juta untuk menyelesaikan lima misi game tersebut. Setelah tertarik, korban lalu membeli lima misi game seperti yang ditawarkan terlapor. 

Sejumlah uang kemudian ditransfer korban hingga puluhan juta untuk menyelesaikan lima misi game tersebut.

BACA JUGA:Gedung Putih: Israel Masih Terima Senjata dari AS

BACA JUGA:UKT Makin Mahal

"Tapi uang yang sudah saya transferkan tidak bisa dicairkan dan termasuk keuntungan juga modal tidak bisa saya ambil," terang korban lagi.

Beberapa kali korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta lebih yang sudah ditransfer, dikembalikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan