Koalisi Aman Urung Daftar Perseorangan di KPU Bungo, Hadapai Persoalan Teknis
DUKUNGAN: Berkas dukungan dari masyarakat untuk Koalisi Aman, namun urung mendaftar karena terkendala teknis.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo perseorangan atau indenpendent Koalisi Apri-Maidani(Aman) mengurungkan niatnya mengantarkan berkas yang telah dipersiapkan.
Jasriyanto, petugas penghubung/Liaison Officer (LO) Apri-Maidani saat dikonfirmasi menjelaskan Koalisi Aman sudah mengumpulkan dukungan masyarakat, yang antuasias. Sehingga form dukungan terkumpul di atas ketentuan minimal yang di tentukan KPU. Namun aturan tersebut berbasis aplikasi Silon, selain penyerahan teknis dan fisik ke KPU, pihaknya juga harus segera menyelesaikan aplikasi Silon dengan waktu yang sangat singkat.
"Dukungan masyarakat sangat luar biasa, mereka menyerahkan dukungan lewat form yang ditempelkan KTP dan bubuhi tanda tangan sehingga terkumpul sabanyak 25.553 di 17 kecamatan," ucap Jasriyanto.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Apri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bungo yang telah memberikan dukungan KTP untuk jalur independent dirinya bersama Maidani.
BACA JUGA:Dukung Keselamatan Jamaah Haji, SAH Ingatkan Tentang Manfaat Vaksin Meningitis
BACA JUGA:Zodiak-zodiak Ini Suka Kembangkan Potensi Diri Loh, Apakah Kamu Termasuk?
"Alhamdulillah antusias masyarakat sangat banyak memberikan dukungan kepada saya dan Maidani untuk maju di Pilkada 2024. Namun kendala teknis membuat hal ini tidak mungkin untuk dilanjutkan. Namun ini menjadi langkah untuk selanjutnya, dari jumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan minimal sebanyak 22.140. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami hingga terkumpul 25.553 KTP, dengan kelengkapan data," ujar Apri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bungo Hardianus menyampaikan, sabagaimana pengumuman bahwa syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan sebanyak 22.140 dukungan, yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan. Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469.
Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, tanggal 8 - 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke KPU. Pada hari Minggu sampai pada pukul 23.59 tidak terdapat calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Kabupaten Bungo. (Mai)