KPU RI Tegaskan Kembali Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Ikut Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari--

JAMBIKORAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.

Karena aturannya sudah jelas, maka Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, tata bahasa dalam penyusunan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah 2024 tidak ada perubahan makna.

BACA JUGA:Hancur Karena Bencana, Ini Fakta Menarik Air Terjun Lembah Anai di Sumatra Barat

BACA JUGA:Bebalung, Makanan Tradisonal Khas NTB yang Nikmat Luar Biasa

"Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah dilantik)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim meyakini semua pihak yang fokus terhadap pencalonan kepala daerah 2024 bisa memahami maksud pernyataannya terkait aturan yang akan diterapkan bagi anggota legislatif terpilih 2024.

"Setiap kali mau ada pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/MPR/DPD maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kalau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim.

BACA JUGA:Ini Dia Deretan Zodiak Paling Rajin Hingga Pemalas, Segera Cek Zodiak Mu

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro Senilai Rp 1,57 Triliun di Konawe Sultra

"Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," tambah Hasyim. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan