Dua Tempat Usaha Hiburan Disegel
PENERTIBAN: Tim Satpol PP Kota Jambi saat apel sebelum penertiban.-Ninik Diana Lestari-Jambi Indepedent
JAMBI – Satpol PP Kota Jambi diketahui telah menyegel dua tempat usaha hiburan malam di Kota Jambi, Selasa 14 Mei 2024 malam kemarin.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, dua tempat usaha tersebut yakni, Kafe MS yang terletak di Jalan Lingkar Barat III, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
Selanjutnya Lapo Pardede, yang berada di Jalan Lingkar Barat III Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
BACA JUGA:Seluruh Fraksi Sepakati Perubahan Perda RPJMD Tahun 2021-2026
BACA JUGA:Bea Cukai Jadi Sorotan, Jokowi akan Gelar Rapat Khusus
Dalam penindakan ini, Satpol PP Kota Jambi melibatkan tim Kecamatan Alam Barajo dan Lurah Simpang Rimbo. Langkah ini diambil, karena kedua tempat tersebut telah berulang kali melanggar peraturan daerah meskipun sudah diperingatkan.
"Kami melakukan penindakan karena ini sudah beberapa kali. Pernah kita panggil untuk mengikuti sesuai dengan perda, tetapi tetap mereka langgar. Malam tadi (kemarin,red) kita segel, yaitu Kafe MS dan Lapo Pardede," kata Feriadi, kemarin.
Dalam penjelasannya, Feriadi menyebutkan bahwa, masih ada tiga kafe lainnya yang tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga lewat tengah malam.
Yang mana beberapa dia ntaranya menghidupkan musik hingga larut malam pada waktu-waktu libur yang mengakibatkan kenyamanan masyarakat terganggu.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan dikeluarkanya intruksi walikota untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
BACA JUGA:Minta FGD Temukan Solusi Permanen, Soal Penanganan Banjir Sungai Batang Merao
BACA JUGA:Kepala OPD Siap-siap Dirotasi
“Akan kita sikapi dan kita lakukan rapat tim terpadu, kemungkinan akan kita keluarkan intruksi walikota,” lanjutnya.
Selain menyegel, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman tuak dan beberapa minuman beralkohol lainnya.