Nadiem Tegaskan Peraturan UKT Baru Hanya untuk Mahasiswa Baru
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.--Antara
JAMBIKORAN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang saat ini menjadi polemik.
Aturan UKT yang paling baru diatur dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
Nadiem menjelaskan, peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Artinya tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
"Ada mispersepsi bahwa ini akan mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Ini tidak benar, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Soal Masalah UKT Makin Mahal, Nadiem Makarim Janji Akan Tingkatkan Jumlah Pemberikan KIP Kuliah
BACA JUGA:Polemik UKT Naik, Komisi X DPR Panggil Menteri Nadiem Makarim Hari Ini
Nadiem menyampaikan, UKT pada prinsipnya harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Karenanya, UKT dibuat berjenjang.
"Bagi mahasiswa yang lebih mampu, mereka bayar lebih banyak. Bagi yang tidak mampu, mereka bayar lebih sedikit. Ini asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi," kata Nadiem.
Menurutnya, kenaikan UKT ini juga tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai.
"Dalam UKT itu ada tangga-tangganya, dan tangga terendah yaitu level satu dan dua tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi. Jadi, seharusnya tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," kata Nadiem. (*)